Sabtu, 20 November 2010

2D (Desain Pemodelan Grafis)

Selengkapnya...

Sabtu, 16 Oktober 2010

Sketsa (Desain Pemodelan Grafis)

Selengkapnya...

Story Board (Desain Pemodelan Grafik)

Sketsa yang tersebut berlatar disuatu taman. Objek dalam sketsa tersebut ada 2, yaitu pooh dan piglet. Gambar pooh tersebut berada diatas sebuah bola yang nantinya akan bergerak memantul. Pohon akan bergerak karena tertiup angin dan awan juga akan bergerak. Selengkapnya...

Kamis, 27 Mei 2010

Indonesia, Tiga Besar Rentan Bencana

Bangladesh, Indonesia, dan Iran adalah tiga negara yang tergolong paling rentan terhadap bencana alam. Pernyataan ini adalah kesimpulan sebuah penelitian yang diumumumkan Kamis ini. Duo raksasa Asia, China dan India, ikut berada dalam daftar 15 negara dari 229 yang termasuk berisiko ‘ekstrim’.

Indeks Bencana Alam (Natural Disasters Risk Index/DRI) disusun oleh sebuah firma konsultan risiko asal Inggris, Maplecroft, berdasarkan bencana-bencana alam yang terjadi sejak 1980 sampai 2010.
Indikatornya ada beberapa macam, termasuk frekuensi kejadian, total korban kematian, serta perbandingannya dengan populasi sebuah negara. Dalam daftar ini, bencana alam adalah gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, badai, banjir, kekeringan, longsor, gelombang panas, dan epidemi.

“Kemiskinan menjadi faktor penting di negara-negara yang frekuensi dan dampak bencana alamnya parah,” kata analis lingkungan Maplecroft, Anna Moss. “Infrastruktur yang buruk, ditambah kepadatan penduduk di daerah berisiko tinggi seperti dataran rendah, pinggiran sungai, tebing tinggi, terus menambah kemungkinan jumlah korban.”

Dalam penelitian NDRI itu, korban tewas dari Bangladesh mencapai 191 ribu orang dari bencana alam sepanjang 30 tahun terakhir. Indonesia juga memiliki angka korban yang hampir sama, sebagian besar akibat tsunami Desember 2004. Sementara di Iran, kerentanan terbesar terhadap bencana adalah gempa bumi, yang sudah menyebabkan tewasnya 74 ribu nyawa.



Sumber : Yahoonews
Selengkapnya...

Selasa, 25 Mei 2010

Hukum dan Aturan Internet di Indonesia

I. Pendahuluan
Permohonanan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Amrie Hakim, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, PBHI, AJI Indonesia, dan LBH Pers dalam Perkara No 2/PUU-VII/2009 bersama-sama dengan Narliswandi Piliang dalam Perkara No 50/PUU-VI/2008 kandas sudah.

Pada pokoknya dalam permohonan tersebut para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip lex certa dan kepastian hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai potensi disalahgunakan, melanggar kemerdekaan berekspresi, berpendapat, menyebarkan informasi, dan Pasal 27 ayat (3) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan.

Keseluruhan dalil Para Pemohon tersebut sangat relevan mengingat bahwa masalah reputasi sesungguhnya telah diatur secara rinci dan rigid dalam KUHP, sehingga pengaturan delik reputasi yang sama sekali baru tentu harus dipertanyakan motif dari para perumus UU tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia juga menunjukkan dengan baik bahwa di negara-negara hukum modern seperti Belanda, Singapura, dan Australia sekalipun tidak memiliki delik reputasi yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP.

II. Kemerdekaan Berekspresi dan Hak Atas Reputasi
Kemerdekaan Berekspresi dalam hukum Internasional diatur dalam Pasal 19 baik itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F.

Dalam konsteks hukum internasional, pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dapat dirujuk pada Pendapat Umum No 10 Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat Umum No 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang – orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Namun ada yang lebih dari sekedar pembatasan, karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.

Hak atas reputasi sebagaimana juga hak atas kemerdekaan berekspresi mendapatkan perlindungan dari hukum internasional terutama dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan juga Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Konstitusi Indonesia juga menjamin perlindungan hak atas reputasi ini mendasarkan pada Pasal 28 G. Namun yang menjadi pertanyaan pokok, tepatkah bila asumsi dasar yang digunakan bahwa hanya hukum pidana yang dipandang sebagai satu-satunya cara dari bentuk perlindungan dari negara terhadap hak atas reputasi?

Jika melihat dari beragam putusan dari pengadilan-pengadilan hak asasi manusia berusaha melakukan penyeimbangan terhadap kedua hak tersebut. Beberapa pendapat juga menarik untuk diikuti yaitu pendapat dari Pengadilan HAM Eropa dalam kasus Lingens vs. Austria yang menyatakan bahwa hukuman pidana dalam delik reputasi dapat berakibat tekanan terhadap kemerdekaan berekspresi. Selain itu Inter-American Commission on Human Rights juga mencatat dalam kesimpulan dalam “Report on the Compatibility of “Desacato” Laws With the American Convention on Human Rights” yang pada pokoknya menyatakan bahwa “akan terjadi efek yang menakutkan (hukuman pidana) dalam kemerdekaan bereskpresi”. Selain itu jika melihat pendapat Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1964 menyatakan bahwa “ Even in Livingston’s day [circa 1830s], however, preference for the civil remedy, which enabled the frustrated victim to trade chivalrous satisfaction for damages, had substantially eroded the breach of the peace justification for criminal libel laws.” lebih lanjut Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menyatakan bahwa “. . . under modern conditions, when the rule of law is generally accepted as a substitute for private physical measures, it can hardly be urged that the maintenance of peace requires a criminal prosecution for private defamation” (Toby D. Mendel: 2004).

Selain itu Komisi HAM PBB, dalam resolusinya tentang kemerdekaan berekspresi, setiap tahun selalu menyerukan keprihatinannya terhadap berlangsungnya apa yang Komisi HAM PBB namakan “abuse of legal provisions on defamation and criminal libel”. Tiga komisi internasional yang dibentuk dengan mandat untuk mempromosikan kemerdekaan berekspresi yatu UN Special Rapporteur, OSCE Representative on Freedom of the Media dan OAS Special Rapporteur on Freedom of Expression pada December 2002 juga mengeluarkan pernyataan bahwa “Criminal defamation is not a justifiable restriction on freedom of expression; all criminal defamation laws should be abolished and replaced, where necessary, with appropriate civil defamation laws.”

Berdasarkan data dari Article 19 bahwa beberapa negara seperti Timor Leste (2000), Ghana (2001), Ukraine (2001) and Sri Lanka (2002), telah menghapus delik reputasi dalam KUHPnya masing – masing. Dan negara – negara ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan, kuantitaf dan kualitatif, tentang pernyataan yang bersifat menyerang kehormatan sejak mereka menghapus delik reputasi dalam KUHPnya.

Oleh karena itu penulis sependapat dengan Toby Mendel bahwa (1) penggunan hukum pidana dalam delik reputasi adalah cara yang tidak proporsional dalam menangani masalah serangan terhadap kehormatan dan sebagai hasilnya masih munculnya delik reputasi dalam hukum pidana telah menimbulkan efek yang menakutkan dalam kemerdekaan berekspresi dan (2) penggunaan hukum perdata dalam menangani pelanggaran hak atas reputasi adalah proporsional untuk mengembalikan kehormatan dan nama baik


III. Problematika Delik Reputasi
Sejarah delik reputasi sendiri, berdasarkan pendapat Nono Anwar Makarim (2008), dapat ditelusuri hingga ke 1275 saat Statute of Westminster memperkenalkan apa yang dinamakan Scandalum Magnatum yang menyebutkan “ . . . . sejak sekarang tidak boleh lagi orang secara lancang mengutarakan atau menerbitkan berita dan cerita bohong yang dapat menumbuhkan konflik atau kemungkinan konflik atau fitnah antara raja dan rakyatnya atau orang-orang besar didalam negeri ini”

Scandalum Magnatum sendiri bertujuan menciptakan proses perdamaian dari keadaan yang dapat mengancam ketertiban umum ketimbang untuk melindungi reputasi serta pemulihan nama baik. Terlalu banyak kegaduhan bersenjata dan korban jiwa yang timbul akibat rasa tersinggung seorang oleh apa yang dianggapnya penghinaan oleh orang lain. Dendam bahkan mengambil posisi lebih penting ketimbang perlindungan reputasi semata. Jaman itu informasi jarang bisa diperoleh dan sulit dikonfirmasi. Desas-desus gampang sekali mengakibatkan adu anggar dan pistol didepan umum. Kadangkala kegaduhan bahkan sedemikian meluas sampai menyerupai pemberontakan. Menurut Mahkamah Agung Kanada tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mencegah beredarnya rumor palsu. Dalam masyarakat yang didominasi tuan-tuan tanah yang kekuasaannya begitu besar amarah sipembesar lokal bahkan bisa mengancam keamanan negara.

Delik reputasi di Indonesia, delik genusnya dapat ditemukan dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Ada tiga persoalan pokok dalam memandang delik reputasi dalam KUHP yaitu :

(1) Niat kesengajaan untuk menghina
Meski pada umumnya delik reputasi dalam KUHP mensyaratkan adanya unsur “niat kesengajaan untuk menghina”, namun tampaknya Mahkamah Agung sejak Putusannya No 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 secara konsisten menyatakan bahwa “tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina)” Hal yang menarik dari unsur niat kesengajaan untuk menghina ini dapat ditafsirkan tindakan mengirimkan surat kepada instansi remsi yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina

(2) Pemisahan opini dan fakta
Delik reputasi dalam KUHP jelas tidak memisahkan secara tegas antara opini dan fakta, tidak adanya pemisahan yang tegas ini dapat mengakibatkan pembuat opini dapat dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini dapat dilihat kasus Bersihar Lubis (2007) yang dipidana bersalah berdasarkan Pasal 207 KUHP

(3) Kebenaran pernyataan
Delik reputasi, terutamanya Pasal 310 KUHP, menurut Juswito Satrio (2005), tidak memerlukan kebenaran suatu pernyataan yang dianggap menghina, dalam bahasa yang sederhana seorang pelacur berhak merasa terhina apabila diteriaki sebagai pelacur. Sementara apabila pelaku delik reputasi diberikan kesempatan oleh Hakim untuk mebuktikan kebenaran tuduhannya namun ia tidak membuktikannya maka terhadap pelaku tersebut dijatuhi dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu terdapat keterkaitan erat antara Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP

Dari tiga persoalan pokok delik reputasi dalam KUHP tersebut, maka Penulis berpendapat sudah waktunya Indonesia untuk menghapuskan tindak pidana yang terkait dengan reputasi ini dalam hukum pidana Indonesia

IV. Pengabaian Fakta Hukum
Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 jo Putusan MK No 2/PUU-VII/2009 terkait dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE secara jelas telah mengabaikan fakta – fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut

(1) Ketidakjelasan kategorisasi delik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas tidak menjelaskan apakah delik ini masuk dalam kategori Delik Aduan atau masuk dalam kategori Delik Biasa. Jika merujuk pada pendapat Ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, SH, MH, dalam sidang pleno pada 19 Maret 2009 yang pada pokoknya menerangkan bahwa kategorisasi delik reputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sangat tergantung pada delik reputasi dalam KUHP yang di-insert kedalamnya. Dengan kata lain apabila delik reputasi dalam KUHP yang di-insert adalah delik biasa maka kategorisasi delik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik biasa namun jika delik reputasi dalam KUHP yang di-insert adalah delik aduan maka kategorisasi delik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan. Dalam pertimbangannya, MK langsung menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE masuk dalam kategori delik aduan, tanpa ada penjelasan teoritis bagaimana MK menemukan bahwa Pasal 27 ayat (3) masuk dalam kategori delik aduan

(2) Delik reputasi dalam KUHP masih mampu menjangkau ranah internet
Untuk memperkuat permohonannya, bahwa delik reputasi dalam KUHP masih mampu menjangkau ranah internet, para pemohon mengajukan bukti surat dakwaan atas nama Terdakwa Teguh Santosa yang didakwa dengan Pasal 156 a KUHP karena telah memasang gambar kartun “Nabi Muhammad” (yang telah moderasi – Pen) di situs berita Rakyat Merdeka Online. Selain itu Para Pemohon juga membantah pernyataan Saksi Pemerintah, Jaksa Arief Mulyawan, SH, MH yang menyatakan bahwa Pasal 310 KUHP tidak bisa digunakan dalam ranah internet dengan mengajukan contoh kasus Jurnalis Ahmad Taufik yang didakwa mencemarkan nama baik, saat tulisannya tentang kronologis penyerangan kantor Majalah Tempo dimuat di milis dan situs berita detik.com. Dengan kata lain bantahan Para Pemohon tersebut tidak pernah dijawab, baik oleh Ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, SH, MH maupun oleh saksi pemerintah, Jaksa Arief Mulyawan, SH, MH.

Selain itu jika mendasarkan Makalah dari Ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, SH, MH, dengan judul “Melihat Politik Kodifikasi Dalam Rancangan KUHP” yang dipresentasikan pada 28 September 2006 di Hotel Ibis Tamarin, dimana tulisan tersebut juga diajukan sebagai bukti dalam permohonan tersebut, secara jelas Dr. Mudzakkir, SH, MH menyatakan bahwa “pengaturan di luar KUHP dimungkinkan apabila tidak ada delik genus dalam KUHP yang menjadi cantolan delik yang baru karena kejahatan tersebut benar-benar kejahatan baru yang tidak ada padanannya dalam KUHP, jika ada ketentuan genus-nya dalam KUHP maka cukup dilakukan dengan cara mengamandemen KUHP”. Lebih lanjut dalam tulisan yang sama beliau menyatakan “perkembangan asas-asas hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tersebut telah menyimpang terlalu jauh dari KUHP karena telah mengatur substansi hukum yang secara diam-diam membentuk sistem hukum pidana sendiri yang berbeda dengan dan tidak terkontrol atau tidak terkendali oleh asas-asas umum hukum pidana buku satu KUHP, padahal sesuai dengan prinsip kodifikasi buku satu KUHP memuat ketentuan umum hukum pidana nasional yang semestinya menjadi dasar dan landasan dalam mengembangkan hukum pidana dalam pengaturan perundang-undangan di luar KUHP. Delik-delik atau perbuatan pidana yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP sebagian besar mengambil rumusan delik dari KUHP. Kebijakan yang demikian ini menimbulkan adanya duplikasi dan juga triplikasi yang menyulitkan dalam penegakan hukum pidana, terutama problem pilihan hukum mana yang tepat untuk diterapkan dalam menghadapi perbuatan yang sama. Pengulangan pengaturan perbuatan yang dilarang ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan atau asas legalitas”

Dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa secara harfiah bahwa unsur di muka umum, diketahui umum, atau disiarkan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak dapat diterapkan dalam dunia maya, sehingga memerlukan unsur ekstensif yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya. Selain itu dalam pertimbangan hukumnya MK juga menyatakan bahwa Pasal-Pasal tertentu dalam KUHP dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di dunia maya. Pernyataan MK bahwa Pasal 310 ayat (2) tidak dapat diterapkan dalam ranah dunia maya, dalam pandangan penulis, tidak dapat dilakukan oleh MK karena penafsiran terhadap hukum yang berlaku atau penerapan norma adalah masuk dalam kewenangan MA. Dalam banyak kasus, tidak ada satupun putusan MA terkait dengan penerapan delik reputasi dalam KUHP di dunia maya yang menjelaskan bahwa delik reputasi dalam KUHP tidak bisa menjangkau dunia maya, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa delik reputasi dalam KUHP tidak dapat menjangkau dunia maya

(3) Tidak ada negara hukum modern yang memiliki delik reputasi yang diatur secara khusus untuk penggunaan di ranah internet.
Untuk memperkuat permohonannya, para pemohon juga menyampaikan keterangan tertulis dari beberapa ahli sebagai berikut

Prof Willem Khortals Altes, Wakil Ketua PN Amsterdam – Belanda, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Dutch law has no provision specifically criminalizing defamation if committed through the Internet. There is no doubt, however, that the above mentioned provisions also cover the Internet insofar as they criminalize written statements.”. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa “In 1993, the Law on Computer Criminality was adopted and inserted in the Dutch Wetboek van Strarecht. The 1993 law deals with hacking in various forms (Articles 138a, 161 sexies, 161 septies, 350a and 350b), the use of forged credit and debit cards (Article 232), child pornography (Article 240b), the use of stolen computer data belonging to businesses (Article 273), extortion (Article 317), blackmail (Article 318), the use of telecommunications facilities without pay (Article 326c), and the unlawful use of confidential radio and internet messages (Article 441). In addition, the so-called Cyber Crime Treaty of Budapest of Nov 23, 2001 was implemented in Dutch law, giving rise to further amendments to some of the provisions mentioned in this paragraph. None of these provisions deals with any type of defamation.”

George Bonaventur Hwang Chor Chee, Advokat pada Mahkamah Agung Singapura, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “It has not been Singapore’s legislative policy to create a new category of defamation for the internet, be it civil or criminal. This is evident from the law itself. Tthe government had ample opportunities to do so, especially, when: (1)introducing the Electronic Transactions Act in 1998 and its amendment in 2004; and (2) amending the Penal Code (Cap 224) with the Penal Code Amendment Act 2007 had it been necessary. The fact that it did not is proof that the government considers the law of defamation flexible enough to accommodate the new medium. Most of importantly, when the Ministry of Home Affairs released its “Consultation Paper on the Proposed Penal Code Amendments” on 8 Nov 2006, it made clear that it was going to expand the scope of s499, the section dealing with criminal defamation”. Lebih lanjut beliau menyatakan “The paper expressly mentioned that the Bill seeks to expand the scope of s499, the provision on defamation. This is done through the introduction of “Explanation 5”. This ensures that “the Penal Code keeps abreast of changes, especially technological changes”. The bill could have introduced a new offence for defamation on the internet, which it did not.”

James William Nolan, Advokat Australia, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “the Australian legal framework with respect to civil and criminal defamation and regulation of the internet demonstrates that nothing in Australian law creates a criminal offence of the kind now created in the law of Indonesia. Whereas the publication of ‘defamatory’ materials -whether electronically or by other means – may attract the sanction of the civil law and an aggrieved party may sue for civil damages, there is no crime so potentially far reaching or open to abuse as the crime of publishing ‘insulting’ materials (electronically or otherwise) in the Australian legal system. As pointed out above, the civil law of defamation provides robust defences for publishers/media outlets and these have been significantly enhanced with the recent harmonised law”

MK dalam pertimbangan hukumnya malah mengabaikan fakta-fakta dari tiga pendapat ahli yang disampaikan secara tertulis tersebut dan malah melakukan simplifikasi melalui pernyataan bahwa perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan bantuan internet adalah dapat dituntut atau dihukum. Penulis sama sekali tidak menemukan penjelasan kenapa MK mengabaikan kenyataan bahwa tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana internet di tiga negara ini dapat dilakukan melalui KUHP asal ahli tersebut

(4) Kekaburan Definisi
Dalam permohonannya Para Pemohon dengan baik menunjukkan beragam definisi tentang perbuatan mentransmisikan dan mendistribusikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga Black Law Dictionary yang secara diametral sangat berbeda definisinya dalam lapangan praktik. Selain itu pengertian akses sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 UU ITE jelas berlawanan dengan pengertian akses dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dimana akses menurut Pasal 1 angka 15 dilakukan terhadap sistem elektronik dan bukan terhadap informasi dan/atau dokumen elektonik.

Dalam pertimbangannya MK malah hanya mengambil alih definisi mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Pemohon Andika Triwidada. Penulis sama sekali tidak bisa menemukan bagaimana MK dapat mengabaikan definisi resmi yang terdapat KBBI dan juga Black Law Dictionary. Persoalan lain yang sangat mungkin muncul adalah definisi manakah yang akan diambil oleh peradilan umum, mengingat besar kemungkinan pertimbangan dalam putusan MK tidak akan dijadikan rujukan oleh peradilan umum.

Terlihat jelas, bahwa Putusan No 50/PUU-VI/2008 jo Putusan No 2/PUU-VII/2009 telah mengabaikan beragam fakta hukum yang tampil di persidangan sebagaimana telah penulis sebutkan diatas

V. Bukan Konstitusional Bersyarat
Salah satu yang dapat dianggap kemenangan kecil adalah masuknya Pasal 27 ayat (3) UU ITE kedalam delik aduan, namun yang harus catatan penting dan harus dicermati dengan baik adalah pernyataan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya ada dalam pertimbangan hukum MK dan bukan masuk kedalam amar putusan atau dalam kesimpulan dari Putusan MK tersebut. Sehingga dalam pandangan penulis, sangat mungkin terjadi apabila aparat penegak hukum malah mengabaikan pertimbangan hukum dari MK tersebut dan mengikuti pandangan dari Dr. Mudzakkir, SH, MH, Ahli pemerintah, yang menyatakan bahwa kategorisasi delik reputasi dalam Pasal 27 ayat (3) mengikuti jenis delik reputasi dalam KUHP yang akan didakwakan.

Selain itu penulis menemukan fakta yang menarik tentang bagaimana MK memberikan definisi yang berbeda tentang “dengan sengaja” dan “tanpa hak” pada Putusan No 50/PUU-VI/2008 dan Putusan No 2/PUU-VII/2009. Dalam Putusan No 50/PUU-VI/2008, MK menyatakan (garis tebal oleh penulis):

“Bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adapun unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum. Pencantuman unsur tanpa hak dimaksudkan untuk mencegah orang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Sementara dalam Putusan Perkara No 2/PUU-VII/2009, MK malah menyatakan (garis tebal oleh penulis):

“Bahwa unsur sengaja berarti pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumentasi elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sedangkan unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum. Unsur tanpa hak dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan hukum dapat dipidana”

VI. Kesimpulan

Dengan melihat dan mempelajari Putusan MK No 2/PUU-VII/2009 jo Putusan No 50/PUU-VI/2008 maka dapat diambil kesimpulan bahwa MK telah mengambil garis yang konservatif dalam memandang eksistensi dan penerapan delik reputasi dalam KUHP dalam ranah Internet. Kedua putusan tersebut, dalam pandangan penulis, hanya sekedar memberikan legitimasi keberadaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan cara mengabaikan beragam fakta hukum yang timbul dan muncul dalam persidangan. Dengan pandangan seperti ini, penulis sangat kuatir akan munculnya banyak delik reputasi yang diatur dalam beragam UU.

Sampai saat ini dalam catatan Penulis, delik reputasi telah diatur dalam KUHP, UU Penyiaran, dan juga UU ITE. Dimasa depan, dalam pandangan penulis, akan sangat mungkin muncul delik reputasi dalam RUU Konvergensi Media, RUU Cyber Crime, dan RUU Anti Cyber Crime serta RUU lainnya dengan menggunakan cara berpikir yang dianut oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan meminjam bait terkenal dari sastrawan Widji Thukul maka penulis ingin menyatakan “Hanya Ada Satu Kata, Lawan!”




Sumber : www.legalitas.org
Selengkapnya...

Minggu, 09 Mei 2010

Muncul Embrio Bintang yang Melebihi Matahari

Sebuah calon bintang raksasa dengan massa jauh lebih besar dibanding Matahari di tata surya ini sedang tumbuh dalam sebuah gelembung gas. Gambar embrio bintang tersebut terekam oleh teleskop Herschel milik Badan Luar Angkasa Eropa (ESA).

Menurut laman stasiun televisi BBC, 6 Mei 2010, citra gelembung gas yang disebut RCW 120 itu dirilis beberapa hari menjelang peringatan satu tahun peluncuran teleskop Herschel ke orbit. ESA meluncurkan teleskop Herschel pada 14 Mei 2009.

Detektor inframerah milik Herschel mampu melihat materi bersuhu rendah yang bisa melahirkan bintang. Citra seperti RCW 120 akan membantu menjelaskan bagaimana proses sebuah bintang raksasa terbentuk.

Calon bintang raksasa dalam citra teleskop tersebut tampak seperti sebuah gumpalan putih di tepi bawah gelembung. Embrio itu diperkirakan bisa tumbuh menjadi salah satu bintang terbesar dan yang paling cerah di galaksi dalam ratusan ribu tahun mendatang.

Calon bintang raksasa tersebut sudah memiliki massa sekitar delapan hingga sepuluh kali lebih besar dibanding massa Matahari, dan dikelilingi begitu banyak material.

Bila lebih banyak gas dan debu berjatuhan di bintang tersebut, objek itu berpotensi menjadi salah satu objek raksasa dalam Galaksi Bima Sakti, dan akan berpengaruh bagi lingkungan sekitarnya.

"Ini merupakan bintang besar yang mengontrol evolusi kimia dan kedinamisan galaksi," terang ilmuwan Herschel, Dr. Annie Zavagno, dari Laboratoire d'Astrophysique de Marseille.

"Ini merupakan bintang besar yang menciptakan elemen berat seperti besi dan elemen-elemen tersebut akan berada di ruang antar bintang. Dan karena bintang-bintang besar mengakhiri hidup mereka dengan ledakan supernova, mereka juga menyuntikkan energi besar ke galaksi," lanjut Zavagno.

Herschel memiliki kemampuan unik yakni mampu melihat proses fisik yang tidak bisa dilakukan teleskop lain. Teleskop Hubble misalnya, tidak bisa melihat secara detail seperti yang dihasilkan Herschel.


Sumber : VIVAnews
Selengkapnya...

Senin, 03 Mei 2010

Ledakan di Duren Sawit Mirip Asteroid di Bone

Misteri ledakan di Jl Delima, Duren Sawit, Jakarta Timur belum terpecahkan. Namun benda yang jatuh di rumah Sudarmodjo tersebut diduga mirip asteroid yang pernah jatuh di Bone pada 8 Oktober 2009. Sejumlah warga melihat adanya kilatan sebelum benda asing itu menimpa rumah.

"Kalau ada kilatan bisa jadi asteroid. Asteroid itu pecah di angkasa," peneliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) bidang Matahari dan Antariksa, Abdurrahman, di lokasi kejadian, Jumat (30/4/2010).

Menurut Abdurrahman, ledakan di Duren Sawit ada kemiripan dengan ledakan di Bone pada tahun 8 Oktober 2010. Saat benda itu meledak dan terbakar, seperti ada kilatan.

"Kalau kata masyarakat seperti kembang api. Dia meledak di angkasa kemudian jatuh di laut (Bone). Waktu itu ledakan sangat dahsyat sampai terdengar dari radius beberapa kilometer," ungkapnya.

Abdurrahman menduga benda yang jatuh di Duren Sawit adalah benda alami, bukan sejenis roket atau satelit.

"Kami belum bisa simpulkan itu benda apa. Kami menduga itu bukan benda buatan seperti roket atau satelit. Mungkin benda alami," ujar

Abdurrahman mengatakan, setelah melihat di lokasi, memang ada terlihat efek tekanan karena banyak kaca yang pecah. Efek panas juga memang kelihatan.

"Ada benda yang terbakar dan juga ada yang meleleh," katanya.

Abdurrahman menjelaskan, tidak mendeteksi melalui radar atau teleskop untuk memantau benda yang jatuh. Beberapa warga menjelaskan ada desingan dan kilatan.


Sumber : detikNews
Selengkapnya...

Efek Buruk Ponsel Bagi Anak

Membiarkan anak-anak di bawah usia 12 tahun menggunakan telepon seluler sama saja membiarkannya dalam zona bahaya. Penggunaan ponsel pada anak dapat memicu gangguan kesehatan yang cukup serius.

Profesor Lawrie Challis, yang baru saja menyelesaikan program penelitian Mobile Telecommunications and Health Research (MTHR) memperingatkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh diberikan ponsel.

Efek radiasi dari ponsel berbahaya untuk kesehatan. Penggunaan ponsel saat menginjak usia remaja pun sebaiknya lebih memanfaatkan fasilitas berkirim pesan, daripada fasilitas percakapan langsung.

Meskipun tidak ada bukti bahwa anak-anak lebih sensitif terhadap paparan radiasi ponsel dibandingkan orang dewasa, tapi perlindungan ekstra terhadap anak di usia pertumbuhan tak bisa diabaikan.

"Saya pikir masuk akal, karena sistem kekebalan tubuh mereka masih berkembang. Kita tahu anak-anak lebih sensitif terhadap banyak hal, seperti paparan ultraviolet. Anak yang terkena sinar matahari berlebih, cenderung mudah terkena kanker kulit dibanding orang dewasa dalam kondisi yang sama,” katanya.

Ia tak memungkiri bahwa para orangtua memberikan ponsel kepada anak-anaknya untuk memudahkan kontrol. Namun dia menambahkan, kesehatan mereka jauh lebih penting. Penggunaan ponsel dalam waktu yang lama bisa memicu atau memperburuk pertumbuhan sel kanker, mengganggu kesehatan telinga, kulit dan otak.

Kesimpulan didapat setelah MTHR melakukan studi pelacakan penggunaan ponsel pada anak dan remaja selama 30 tahun. Studi dilakukan terhadap 250.000 orang Eropa, termasuk 100.000 masyarakat Inggris.

Penelitian lain juga tengah mendeteksi apakah penggunaan ponsel bisa meningkatkan kemungkinan penyakit saraf seperti Alzheimer, Parkinson, multiple sclerosis, stroke, penyakit jantung, dan kondisi yang kurang serius seperti sakit kepala dan gangguan tidur.

Namun, tak perlu terlampau cemas. Hampir semua produsen ponsel di dunia telah melengkapi produknya dengan headset untuk mengurangi radiasi ke otak. "Dalam dunia yang ideal, perangkat ponsel terus dikembangkan. Dengan menggunakan handset, kami rasa penggunaan ponsel pada anak aman,” kata Graham Philips, seorang pengawas industri telepon seluler.

Direktur Eksekutif Mobile Operators Association, John Cooke, menambahkan, "Jika orang tua khawatir, mereka dapat mendorong anak-anak mereka untuk tetap menerima panggilan pendek, sms, atau menggunakan perangkat hands-free. Ini akan lebih aman,” ujarnya.


Sumber : Yahoo News
Selengkapnya...

Jepang Kembangkan Alat Elektronik Pembaca Pikiran

Dalam waktu 10 tahun, para insinyur dan pelaku industri di Jepang berambisi menciptakan jenis perangkat elektronika generasi baru yang dilengkapi mesin pembaca pikiran. Alat semacam itu memungkinkan panggunanya bermain game atau mengendalikan perangkat miliknya dengan pikirannya.

Teknologi pembaca pikiran sebenarnya bukan hal baru. Namun, tantangan paling besar untuk menghadirkannya ke konsumen adalah kepraktisan user interface yang menjadi perantara sinyal otak dengan sistem komputer.

Perangkat seperti yang banyak muncul di film-film fiksi ilmiah tersebut akan memanfaatkan teknologi penerjemah sinyal otak ke mesin. Teknologi tersebut sanggup menganalisis gelombang otak manusia dan pola aliran darah yang dideteksi dari sensor-sensor yang dipasang pada kepala dan anggota tubuh lainnya.

Bentuk akhir perangkat yang dikembangkan antara lain sebuah televisi yang bisa dioperasikan tanpa menggunakan tombol atau ponsel yang bisa mengirim SMS tanpa harus diketik. Aplikasi lainnya mungkin digunakan pada sistem navigasi mobil yang akan mencari restoran terdekat jika penggunanya lapar dan AC yang akan beradaptasi dengan suhu tubuh pengguna yang ada di ruangan secara otomatis. Bisa juga robot asisten yang tahu kebutuhan pengguan manula dan membantu membawakan kebutuhannya.

Inisiatif penelitian bersama untuk mengembangkan produk yang siap dipasarkan pada 2020 itu telah dimulai awal tahun ini atas dukungan pemerintah dan swasta. Seperti dilansir suratkabar Nikkei, Jepang, beberapa perusahaan besar yang terlibat antara lain Toyota, Honda, dan Hitachi. Sementara lembaga riset yang mendukung antara lain National Institute of Information and Communications Technology, Universitas Osaka, dan the Advanced Telecommunications Research Institute International.


Sumber : Yahoo News
Selengkapnya...

"Kejahatan" yang Dilakukan Wanita di Facebook

Banyak hal yang bisa Anda lakukan di Facebook. Tidak hanya sebagai wadah bersosialisasi, situs jejaring ini juga bisa dijadikan tempat untuk memantau dan memengaruhi orang lain.

Menurut beberapa pria, seperti yang dikutip dari foxnews.com, wanita bisa memanfaatkan Facebook, tidak hanya dalam hal positif, tapi juga hal negatif. Salah satunya jika terkait masalah hubungan dengan lawan jenis.

Berikut opini beberapa pria yang membeberkan hal mengejutkan yang bisa dilakukan wanita di Facebook.

1. Membuat profil palsu untuk menguntit mantan pacar

Hal satu ini mungkin tampak sedikit ekstrem. Tapi, banyak wanita sengaja membuat profil palsu untuk bisa memantau mantan pacar tanpa diketahui pasangannya. Daripada menelepon atau mengirimkan sms, sekadar menulis "Apa kabar?" di wall Facebook, cara ini memang lebih aman.

2. Memanipulasi penampilan

Menurut pria, tidak sedikit wanita yang sering memasang foto di Facebook untuk menampilkan citra diri yang tidak sesuai realitas. Dalam foto-foto mungkin ingin terlihat lebih seksi dan berani atau sebaliknya, dan berlawanan dengan kenyataan. Hati-hati, hal ini bisa menjadi bumerang buat wanita.

3. Menulis status berlebihan dan provokatif

Status di Facebook bisa dibaca siapa saja dan banyak wanita yang mengggunakannya untuk tujuan provokasi atau pamer. Bagi pria, hal yang paling menyebalkan adalah "curhat", soal kehidupan pribadi di status. Menurut pria, lebih baik berbicara langsung daripada mengumbarnya di

Facebook, karena kesannya seperti mengharap belas kasihan. Selain itu, pamer soal kelebihan atau tempat yang didatangi dan langsung memasangnya di status.

4. Memasang foto ambigu

Status sudah berhubungan dengan seseorang, tetapi dalam beberapa foto terlihat mesra dengan pria lain. Hal ini seperti ingin "membakar" rasa cemburu pasangan dengan cara kekanakan. Foto ambigu itu juga menurut pria, sengaja untuk membuat orang lain mempertanyakan hubungannya, dan

memberikan perhatian padanya.

5. Status hubungan palsu

Beberapa wanita lajang banyak memasang status hubungan dengan "in a relationship". Hal ini dilakukan untuk menghindari reaksi "kasihan" orang atas statusnya yang masih lajang. Hal ini menurut pria, sangat tidak masuk akal, karena justru status tersebut menghambatnya mendapat pasangan.

Sumber : Yahoo News
Selengkapnya...

Rangkuman Materi UTS B.Indonesia

I. Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut induksi. Penalaran induktif mungkin merupakan generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat.

Generalisasi adalah proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.
Contoh :
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.

Analogi adalah cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh :
Nina adalah lulusan Akademi Amanah.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan Akademi Amanah.
Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal :
1. Sebab- akibat.
Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
2. Akibat – Sebab.
Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
3. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.



II. Penalaran Deduktif
Penalaran yang bertolak dari sebuah konklusi/kesimpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataan yang lebih umum. Dalam penalaran deduktif terdapat premis. Yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan. Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis. Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus.
Jenis penalaran deduksi yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu
a. Silogisme Kategorial;
b. Silogisme Hipotesis;
c. Silogisme Akternatif;
d. Entimem.

a. Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus :Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.

Aturan umum dalam silogisme kategorial sebagai
berikut:
1) Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
2) Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
3) Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
4) Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
5) Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
6) Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
7) Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus.
8) Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.


Contoh silogisme Kategorial:
 My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn : Badu adalah mahasiswa
K : Badu lulusan SLTA
 My : Tidak ada manusia yang kekal
Mn : Socrates adalah manusia
K : Socrates tidak kekal

b. Silogisme Hipotesis: Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
My : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.
Mn : Air tidak ada.
K : Jadi, Manusia akan kehausan.

My : Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Mn : Makhluk hidup itu mati.
K : Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.

c. Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh :
My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi berada di Bandung.
K : Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.

My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
K : Jadi, Nenek Sumi berada di Bandung.
d. Entimem
Entimem ini pada dasarnya adalah silogisme. Tetapi, di dalam entimem salah satu premisnya dihilangkan/tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh:
Menipu adalah dosa karena merugikan orang lain.
Kalimat di atas dapat dipenggal menjadi dua:
menipu adalah dosa (a)
karena (menipu) merugikan orang lain. (b)

Kalimat a merupakan kesimpulan sedangkan kalimat b adalah premis minor (karena bersifat khusus). Maka silogisme dapat disusun:

My :
Mn : menipu merugikan orang lain
K : menipu adalah dosa.

Dalam kalimat di atas, premis yang dihilangkan adalah premis mayor. Untuk melengkapinya kita harus ingat bahwa premis mayor selalu bersifat lebih umum, jadi tidak mungkin subjeknya "menipu". Kita dapat menalar kembali dan menemukan premis mayornya: Perbuatan yang merugikan orang lain adalah dosa. Untuk mengubah entimem menjadi silogisme, mula-mula kita cari dulu kesimpulannya. Kata-kata yang menandakan kesimpulan ialah kata-kata seperti jadi, maka, karena itu, dengan demikian, dan sebagainya. Kalau sudah, kita temukan apa premis yang dihilangkan.

Contoh lain:
Pada malam hari tidak ada matahari, jadi tidak mungkin terjadi proses fotosintesis.
Bagaimana bentuk silogismenya?

My : Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Mn : Pada malam hari tidak ada matahari
K : Pada malam hari tidak mungkin ada fotosintesis.

Sebaiknya, kita juga dapat mengubah silogisme ke dalam entimem, yaitu dengan menghilangkan salah satu premisnya.

Contoh:
My : Anak-anak yang berumur di atas sebelas tahun telah mampu berpikir formal.
Mn : Siswa kelas VI di Indonesia telah berumur lebih dari sebelas tahun
K : Siswa kelas VI di Indonesia telah mampu berfikir formal

Kalau dihilangkan premis mayornya entimemnya akan berbunyi “siswa kelas VI di Indonesia telah berumur lebih dari sebelas tahun, jadi mereka mampu berpikir formal”. Atau dapat juga “Anak-anak kelas VI di Indonesia telah mampu berpikir formal karena mereka telah berumur lebih dari sebelas tahun”. Kalau dihilangkan premis minornya menjadi “Anak-anak yang berumur di atas sebelas tahun telah mampu berpikir formal; karena itu siswa kelas VI telah mampu berpikir formal.

Salah Nalar
Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat.

Jenis-jenis salah nalar
a. Deduksi yang salah : Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
contoh :
 Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi cerdas.
 Semua gelas akan pecah bila dipukul dengan batu.
b. Generalisasi terlalu luas
Salah nalar ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi itu sehingga simpulan yang diambil menjadi salah.
Contoh :
Setiap orang yang telah mengikuti Penataran P4 akan menjadi manusia Pancasilais sejati.
Anak-anak tidak boleh memegang barang porselen karena barang itu cepat pecah.
c. Pemilihan terbatas pada dua alternatif
Salah nalar ini dilandasi oleh penalaran alternatif yang tidak tepat dengan pemilihan jawaban yang ada.

Contoh :
Orang itu membakar rumahnya agar kejahatan yang dilakukan tidak diketahui orang lain.
d. Penyebab Salah Nalar
Salah nalar ini disebabkan oleh kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran maksud.
Contoh:
 Broto mendapat kenaikan jabatan setelah ia memperhatikan dan mengurusi makam leluhurnya.
 Anak wanita dilarang duduk di depan pintu agar tidak susah jodohnya.
e. Analogi yang Salah
Salah nalar ini dapat terjadi bila orang menganalogikan sesuatu dengan yang lain dengan anggapan persamaan salah satu segi akan memberikan kepastian persamaan pada segi yang lain.
Contoh:
Anto walaupun lulusan Akademi Amanah tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik.
f. Argumentasi Bidik Orang
Salah nalar jenis ini disebabkan oleh sikap menghubungkan sifat seseorang dengan tugas yang diembannya.
Contoh:
Program keluarga berencana tidak dapat berjalan di desa kami karena petugas penyuluhannya memiliki enam orang anak.
g. Meniru-niru yang sudah ada
Salah nalar jenis ini berhubungan dengan anggapan bahwa sesuatu itu dapat kita lakukan kalau orang lain melakukan hal itu.
Contoh:
 Kita bisa melakukan korupsi karena pejabat pemerintah melakukannya.
 Anak SLTA saat mengerjakan ujian matematika dapat menggunakan kalkulator karena para profesor menggunakan kalkulator saat menjawab ujian matematika.

III. Hakikat Karangan Ilmiah

Pengertian Karangan Ilmiah
Suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.
Tujuan karangan ilmiah, antara lain: memberi penjelasan, memberi komentar atau penilaian, memberi saran, menyampaikan sanggahan, serta membuktikan hipotesa.

Ciri-ciri Karangan ilmiah
1. Kejelasan.
Artinya semua yang dikemukakan tidak samar-samar, pengungkapan maksudnya tepat dan jernih.

2. Kelogisan.
Artinya keterangan yang dikemukakan masuk akal.

3. Kelugasan.
Artinya pembicaraan langsung pada hal yang pokok.

4. Keobjektifan
Artinya semua keterangan benar-benar aktual, apa adanya.

5. Keseksamaan
Artinya berusaha untuk menghindari diri dari kesalahan atau kehilafan betapapun kecilnya.

6. Kesistematisan
Artinya semua yang dikemukakan disusun menurut urutan yang memperlihatkan kesinambungan.

7. Ketuntasan.
Artinya segi masalah dikupas secara mendalam dan selengkap-lengkapnya.

Jenis Karangan Ilmiah
• Makalah
Makalah ialah karya tulis ilmiah yang menyajikan masalah atau topik dan dibahas
berdasarkan data di lapangan atau kepustakaan; data itu bersifat empiris dan objektif. Jumlah halaman untuk makalan minimal 10 halaman.

• Kertas kerja
Kertas kerja ialah karya tulis ilmiah yang bersifat lebih mendalam daripada makalah dengan menyajikan data di lapangan atau kepustakaan; data itu bersifat empiris dan objektif. Jumlah halaman untuk kertas kerja minimal 40 halaman.

• Skripsi
Skripsi ialah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain (karya ilmiah S I). Karya ilmiah ini ditulis untuk meraih gelar sarjana. Langsung (observasi lapangan) skripsi tidak langsung (studi kepustakaan). Jumlah halaman untuk skripsi minimal 60 halaman

• Tesis
Tesis ialah karya tulis ilmiah yang mengungkapkan pengetahuan baru dengan melakukan pengujian terhadap suatu hipotesis. Tesis ini sifatnya lebih mendalam daripada skripsi (karya ilmiah S II). Karya ilmiah ini ditulis untuk meraih gelar magister. Jumlah halaman untuk Tesis minimal 80 halaman

• Disertasi
Disertasi ialah karya tulis ilmiah yang mengemukakan teori atau dalil baru yang dapat
dibuktikan berdasarkan fakta secara empiris dan objektif (karya ilmiah S III). Karya ilmiah ini ditulis untuk meraih gelar doktor. Jumlah halaman untuk Disertasi minimal 250 halaman.

1. Perbedaan makalah dan kertas kerja
Makalah sebenarnya sama dengan kertas kerja. Perbedaannya adalah kertas kerja itu dikerjakan dengan lebih serius dibanding makalah, dan disampaikan di forum-forum ilmiah maupun praktisi yang lebih besar. Makalah lebih banyak ditulis oleh siswa dan mahasiswa dalam mengerjakan tugas-tugas sekolah.

2. Perbedaan Skripsi, Tesis dan Disertasi
Skripsi, tesis dan disertasi adalah KTI dalam suatu bidang studi yang masing-masing ditulis oleh mahasiswa program S1, S2 dan S3. Perbedaan ketiganya secara relatif disebabkan oleh kedalaman, keluasan, dan sifat temuan yang lebih asli atau kurang asli, serta kekritisan dalam membahas pendapat orang lain.

3. Persamaan skripsi, tesis dan disertasi
Skripsi, tesis dan disertasi adalah KTI yang merupakan riset asli. Skripsi, tesis dan disertasi ditulis dengan terlebih dahulu melakukan riset praktis atau kajian kepustakaan. Karena ketiganya merupakan laporan penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data empiris dari lapangan, ketiganya juga merupakan KTI riset asli.


IV. Metode Ilmiah
1. Pengumpulan Informasi
Sumber informasi antara lain : pengalaman diri sendiri, sumber-sumber ilmu pengetahuan ataupun data dari penelitian yang berhubungan dengan percobaan-percobaan yang akan dilakukan.

2. Identifikasi Masalah
Masalah adalah pertanyaan ilmiah yang akan dicari solusinya. Masalah dapat diungkapkan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan. Masalah pertanyaan didefinisikan dengan mengajukan sebuah pertanyaan yang jawabannya belum diketahui dan yang dikaji dalam penelitian yang dikerjakan.

3. Perumusan Hipotesis
Hipotesis adalah suatu ide untuk menyelesaikan suatu masalah. Hipotesis merupakan kunci keberhasilan suatu eksperimen. Hipotesis merupakan salah satu bentuk konkrit dari perumusan masalah. Dengan adanya hipotesis, pelaksanaan penelitian diarahkan untuk membenarkan atau menolak hipotesis.

4. Eksperimen
Eksperimen adalah proses pengujian hipotesis. Sesuatu yang mempengaruhi eksperimen disebut variabel. Ada tiga jenis untuk mengidentifikasi eksperimen: variabel bebas, variabel tidak bebas dan variabel pengontrol.
Variabel bebas adalah variabel yang bisa diubah. Variabel tak bebas adalah variabel setelah pengamatan, bisa berubah karena dipengaruhi variabel bebas. Variabel-variabel yang tidak berubah disebut variabel variabel pengontrol.

5. Perumusan Kesimpulan
Kesimpulan adalah intisari dari hasil eksperimen dan pernyataan mengenai hubungan hasil eksperimen dengan hipotesis, termasuk juga alasan-alasan yang menyebabkan hasil eksperimen hasil eksperimen berbeda dengan hipotesis. Jika perlu kesimpulannya dapat diakhiri dengan memberikan masukan-masukan untuk pengujian selanjutnya.


V. Usulan Karya Tulis Ilmiah

1. Halaman Judul
2. Halaman Persetujuan
3. Isi
3.1. Judul
3.2. Latar Belakang Masalah
3.3. Rumusan Masalah
3.4. Batasan Masalah
3.5. Tujuan
3.6. Manfaat
3.7. Sistematika Penulisan
3.8. Daftar Pustaka
3.9. Rencana Kegiatan

VI. Perencanaan Penulisan Karangan Ilmiah

1. Pemilihan topik
2. Pembatasan topik
3. Pemilihan judul
4. Menentukan tujuan penulisan
5. Menentukan bahan penulisan
6. Menentukan kerangka karangan
7. Langkah-langkah penulisan ilmiah
Selengkapnya...

Jumat, 09 April 2010

Sains Dan Teknologi Dibalik Web

TUGAS
Mata Kuliah Softskill


Terdapat perbedaan mendasar antara negara maju dan berkembang, pada umumnya perbedaan tersebut dikaitkan dengan factor peradaban manusia seperti social, budaya, ekonomi, sejarah, politik, hubungan internasional, dan letak geografis. Meskipun demikian factor-faktor tersebut tidak mampu menjelaskan secara signifikan perbedaan mendasar dari kedua negara tersebut. Perbedaan mendasar dari negara maju dan berkembang terletak pada penguasaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Penguasaan IPTEK seolah tidak mampu lagi dimenyeruak di negara-negara berkembang. Kondisi tersebut telah menciptkan perbedaan dari aspek budaya dan kultur social dari dua grup Negara tersebut. Padahal dengan semakin berkembangnya teknologi sekarang ini dapat lebih membantu masyarakat memperoleh berbagai pengetahuan, terlebih sebagian besar dari mereka sudah bisa mengakses internet dan dengan mudahnya dapat menemukan berbagai Web yang bermanfaat dalam bidang IPTEK.

Di negara maju penggunaan IPTEK telah menciptakan iklim kondusif dalam meningkatan kemajuan yang sudah ada. Begitupula dengan pendidikan dan teknologi sudah disadari sebagai investasi jangka panjang yang mampu menjamin mereka memperoleh peradaban budaya yang lebih baik. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya hasil-hasil temuan riset fenomenal yang lahir dari negara maju. Sebut saja contohnya, terciptanya generasi chip ukuran 45nm yang diluncurkan oleh intel pada akhir tahun 2007. Tercipta produk tersebut akibat adanya kerjasama yang baik dalam hal riset antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dan pemodal bersama swasta, universitas dan institusi riset selaku pemegang tongkat estafet kemajuan sains teknologi dan pelaku riset, dan perusahaan selaku pemodal dan penghasil bukti riset (produk).

Dampak yang diperoleh dari IPTEK terhadap kemajuan pendidikan adalah di negara maju, percepatan rata-rata pertumbuhan suatu hasil produksi pada dasarnya diperoleh dengan menstimulasi dan mensupport dunia pendidikan di lingkungan universitas. Sudah banyak Universitas di seluruh Negara yang membiasakan mahasiswanya mengenal Web, terutama mengembangkan kemampuan menulisnya di Blog. Blog merupakan sarana yang paling mudah diakses untuk menyalurkan kemampuan menulis para mahasiswa. Universitas selaku lembaga yang mendidik dan menciptakan skill riset para mahasiswa sebagai pemegang tongkat estafet pada akhirnya akan mampu menghasilkan lulusan yang berpotensi dalam menghadapi tantangan kemajuan IPTEK global.

Ilmu pengetahuan di negara berkembang telah diperlakukan sebagai kegiatan marjinal (marginal activities) dan dianggap sebagai perhiasan (ornament). Namun, pada umumnya negara berkembang tidak mengakui kondisi tersebut. Justru sebaliknya, mereka mengklaim bahwa kehidupan social masyarakat di negara berkembang adalah produk perpaduan antara ilmu pengtahuan modern dan teknologi. Beberapa negara berkembang sudah mulai peduli dengan pentingnya peran IPTEK dalam mempermudah pengenalan Web. Dengan adanya kepedulian ini, tidak serta merta mudah dalam merealisasikan pengembangan dan mempopulerkan IPTEK di lingkungan masyarakat.

Selengkapnya...

Rabu, 31 Maret 2010

Penjara 20 Tahun Untuk Peretas Situs

Albert Gonzales bukan seorang pembunuh. Tapi pengadilan di Amerika Serikat telah menghukum lelaki tak tamat kuliah itu dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Pengadilan mendapati Gonzales bersalah atas serangkaian aksi meretas komputer, mulai dari situs perusahaan, bank, dan asuransi. Tahukah Anda berapa nilai duit yang dicurinya melalui aksi itu? Nilainya mendekati US$ 200 juta atau sekitar Rp 1,84 triliun. Dahsyat!

Pemuda 28 tahun yang tak lulus dari sebuah perguruan tinggi di Miami itu mengaku telah ikut membantu komplotan pencuri di jagad maya. Mereka telah membobol pembayaran kartu kredit di perusahaan ritel seperti TJX cos Inc, BJ Wholesale Club Inc, dan Barnes & Noble.

"Hukuman 20 tahun ini adalah hukuman terkeras yang pernah dijatuhkan Pengadilan Amerika Serikat untuk kejahatan komputer," ujar mantan Kepala Unit Kejahatan Komputer pada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Mark Rasch.

Gonzales sebelumnya pernah ditahan karena pembajakan pada 2003 namun tidak dihukum karena bertindak sebagai informan pihak berwenang menangkap pembajak lainnya. Dari hasil kejahatannya, Gonzales sanggup membeli kondominium di Miami, jam Rolex yang diberikan pada ayahnya, cincin Tiffany kepada pacarnya, mobil, dan lainnya.

"Gonzales dan komplotannya menyebar ke seluruh dunia menyebabkan kerugian bisnis hingga US$200 juta." ujar Asisten Jaksa Amerika Serikat Stephen Heymann.

Gonzales mengaku bersalah dan menyesal dengan apa yang dilakukannya. Gonzales juga mengatakan tidak menyalahkan siapapun kecuali dirinya. "Ini karena ketidakmampuan saya menghentikan penasaran dan kecanduan," ujar Gonzales.


Sumber : Yahoo News Selengkapnya...

Wikipedia Sedikit Ubah Penampilan

Situs perpustakaan internet Wikipedia mendesain uang tampilan yang versi betanya telah diuji oleh 500 ribu pengguna dan akan mulai tampil per 5 April ini. Sedikit perombakan pada tampilan awal dan perubahan pada navigasi situs menjadi lebih standar – tapi yang terpenting adalah desain baru memudahkan dalam mengedit.

"Mengedit halaman akan lebih mudah, berkat toolbar pengeditan baru. Dan kita telah menyederhanakan navigasi situs, memindahkan kotak pencarian untuk memenuhi harapan pengguna dan mengikuti standar web lain, mengurangi beberapa kekacauan," kata Naoko Komura, manajer program Stanton Wikimedia Foundation Usability Project, dalam blogpost-nya.

Berdasarkan studi, ensiklopedia online Wikipedia merupakan situs internet terbesar ke enam ditulis 75 persen lelaki berusia rata-rata 25 tahun. Sebanyak 500 juta pengguna per bulan memperoleh informasi dari situs ini.

Studi ini menemukan sebanyak 80% pengguna menyatakan bersedia ikut berkontribusi dalam mengedit bahasa Wikipedia. Pada saat ini, hanya 1% pengguna Wikipedia bertanggung jawab atas setengah dari situs pengeditan. Beberapa bulan lalu penelitian menemukan pertumbuhan Wikipedia melambat.

Dari temuan Wikipedia Foundation pada pembaca multibahasa Wikipedia, para pengguna berusia di atas 45 tahun cenderung merasa terhambat untuk melakukan perubahan kecil pada data. Mereka takut melakukan pelanggaran. Adapun pengguna berusia muda cenderung berani belajar melakukan perubahan.

Wikipedia berencana memperkenalkan perubahan itu lebih radikal pada tahun mendatang: mengurangi jumlah kode Wiki dalam sistem edit; sehingga memungkinkan para pengguna mengubah data dalam tabel dan informasi kotak melalui bentuk-bentuk sederhana, dan menyediakan kerangka baru penelusuran artikel panjang saat menyuntingnya.


Sumber : Yahoo News Selengkapnya...

Gara-gara Farmville, Anggota Dewan Dipecat

Farmville merupakan salah satu game online yg dapat di akses melalui Facebook. Seorang anggota dewan kota Plovdiv, Bulgaria, dipecat gara-gara bermain Farmville di tengah rapat dewan pekan lalu. Padahal, atasan pegawai bernama Dimitar Kerin itu sudah memperingatkannya untuk berhenti memainkan permainan tersebut. Namun Kerin tidak peduli dan terus ‘bercocok tanam’.

dengan memanfaatkan koneksi internet nirkabel yang baru terpasang di kantor dewan kota Plovdiv, Kerin membawa komputer jinjingnya ke ruang rapat, dan menekuni lahan pertaniannya.

Ilko Iliev, ketua dewan, memergoki kegiatan Kerin dan memberikan peringatan beberapa kali dengan mengatakan bahwa teknologi yang dipasang di kantor dewan bukan untuk bermain game.

Namun entah bagaimana, aplikasi permainan terpopuler di Facebook tersebut begitu menyedot perhatian Kerin hingga dia tidak mengindahkan peringatan bosnya.

Rupanya seorang anggota lain dalam dewan beranggotakan 51 orang tersebut muak dengan kelakuan Kerin dan juga muak dengan Farmville. Dia, Todor Hristov, kemudian menyusun proposal berisi wacana pemecatan Kerin dari keanggotaan dewan kota terbesar kedua di Bulgaria tersebut.

Dalam proposalnya, Hristov menulis bahwa Kerin harus diberhentikan agar ia memiliki waktu lebih banyak untuk mengelola pertanian virtualnya. Pemungutan suara pun digelar, dan Kerin harus kehilangan pekerjaan karena kalah tipis di pemungutan suara, 19-20.

Kerin membela diri. Menurutnya, bukan hanya dia satu-satunya yang bermain Farmville di Dewan Kota.

Dia menunjuk seorang rekan anggota dewan yang juga bermain Farmville dan telah mencapai level 46. Padahal Kerin sendiri baru mencapai level 40. Beberapa rekan Kerin menilai pembelaan diri Kerin cukup rasional. Namun sayangnya, Kerin tetap harus angkat kaki dari kantor dewan.

Sumber : Yahoo News
Selengkapnya...

Selasa, 23 Maret 2010

Dianggap Menghina di Twitter, Siswa SMA Jadi Tersangka

Malang - IL, 15 tahun, Siswa SMA Swasta di Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penghinaan terhadap CL, 14 tahun, melalui jejaring pertemanan Twitter, "Tersangka telah menggunakan kata-kata penghinaan di media elektronik dan menyebarkannya secara luas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian resort Kota Malang Ajun Komisaris Polisi Decky Hermansyah, Senin (22/3).

Decky menuturkan dalam akun Twitter, IL menulis ‘Claudia Anak Tersundel Yang Gue Tahu’. Setelah menerima laporan dari CL, Polisi mempelajari berkas laporan dan kemudian menerapkan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjeratnya. "Dia melanggar Pasal 45 UU ITE."

Antara IL dan CL sebenarnya sudah ada perdamaian dan saling memaafkan. Namun, polisi tetap melanjutkan kasus ini dengan alasan perdamaian tak bisa menggalkan proses hukum tindak pidana. Hanya saja, polisi tak menahan IL karena dinilai tidak menyulitkan penyidikan dan berjanji tidak ingkar dalam pemanggilan petugas.

CL mengadukan IL pada Rabu (18/3). Aduannya berdasarkan penghinaan IL di Twitter pada Senin (15/3). CL ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Namun, IL tak mau dengan alasan kata-katanya dalam Twitter adalah tulisan yang wajar. "Dia tak mau minta maaf dan malah menantang mengadukan ke Polisi," kata CL.

CL menduga IL menuliskan status penghinaan karena cemburu. Ini berdasarkan SMS yang sering dikirimkan IL ke CL yang isinya tuduhan terhadap CL yang telah merampas pacarnya.

Sumber : Yahoo News
Selengkapnya...

Senin, 08 Maret 2010

Mengupas Sisi Lain Gosip

Gosip memang lekat dengan persepsi negatif. Tapi dalam dunia psikologi, bisik-bisik tetangga ini bisa berakibat baik karena gosip adalah bagian dari kehidupan manusia.

Adalah psikolog Frank McAndrew yang merupakan profesor dari Knox College yang berpendapat seperti itu. Sebab sebagai manusia, kita memiliki naluri untuk berkelompok dengan manusia lain yang usia dan jenis kelaminnya sama. Setelah menemukan kelompok inilah, maka timbul keinginan dalam diri untuk mempertahankan keutuhannya. Yang salah satu caranya adalah dengan berbagi cerita atau bergosip. McAndrew bahkan melengkapi penjelasan teoritisnya melalui penelitian-penelitian yang dilakukan. Berikut beberapa diantaranya:

1. Menjalin kepercayaan.
Berbagi cerita pribadi, sama artinya dengan menitipkan kepercayaan. Dan ketika kita bertindak sebagai pendengar, gosip adalah cara mengukur keteguhan kita menjaga rahasia orang lain.

2. Menambah keakraban.
McAndrew menjelaskan, saat kita menceritakan rahasia maka ikatan psikologis antara kita dengan teman yang mendengarkan akan terbentuk. Inilah yang menyebabkan kita menganggap orang yang tidak mau berbagi rahasia sebagai orang luar.

3. Mencairkan kebekuan.
Percaya atau tidak, tapi gosip ringan tentang orang terkenal bisa menjadi senjata ampuh bagi kita yang termasuk sebagai orang yang sulit memulai komunikasi. McAndrew menyebutnya “The Power of the Particular.” Sebab, kesamaan pemahaman akan satu hal, membuat dua orang yang tadinya tidak begitu akrab menjadi lebih dekat.

4. Mengontrol.
McAndrew menyakini, gosip bisa menjadi cara kita untuk lebih mawas diri dan tidak bertindak di luar norma masyarakat.

5. Melatih nalar.
Tapi bagaimanapun juga, ingatlah bahwa begitu banyak informasi yang kita dengar belum tentu semuanya benar. Maka kita perlu menyaring mana yang hanya rumor dan mana yang fakta. Mana yang merugikan dan bermanfaat. Dengan begitu, kita telah melatih nalar dan kecerdasan.

Tuh kan ngegosip jg ada bagusnya loh, bukan buruknya aja. Jd jgn berpikiran negatif dulu klo denger kata2 GOSIP. Wahh bisa jd tambah semangat nih kayanya nonton acara gosip di TV *hehe.

Sumber : KOMPAS.com
Selengkapnya...

Resiko Jadi Perokok Pasif

Baru baca nih di Yahoo news. Penting bgt buat para perokok membaca artikel ini. Karena walaupun kalian (para perokok aktif) tdk memikirkan kesehatan diri sendri, tolong pikirkan kesehatan orang lain, apalagi yg jelas2 blm kalian kenal. Susah sih emang peduli ma kesehatan orang lain, sama kesehatan diri sendiri aja ga peduli.

Nasib buruk para perokok pasif itu kita2 (gw dan kalian semua yg perokok pasif) yg terpaksa terpapar nikotin dan zat-zat racun dari asap rokok. Meski hanya sekejap, seperti halnya perokok aktif, ternyata paru-paru perokok pasif juga ikut tercemar oleh lebih dari 4.000 zat racun rokok.

Para ahli sejak lama telah mendefinisikan asap rokok yang diisap perokok adalah asap mainstream, sedang asap dari ujung rokok yang terbakar dinamakan asap sidestream. Polusi udara yang diakibatkan oleh asap mainstream dan sidestream ini dinamakan asap tangan kedua (secondhand smoke) atau asap tembakau lingkungan (environemntal tobacco smoke/ETS).

Asap tangan kedua ini juga berdampak buruk, antara lain meningkatkan resiko penyakit kardiovaskular akibat rusaknya pembuluh darah dan perubahan kadar kolesterol.

Beberapa penelitian menunjukkan, orang yang sering terpapar asap rokok dari suaminya selama beberapa tahun berisiko terkena kanker paru hingga 20 persen. Sementara itu mereka yang terpapar di lingkungan kerja atau sosial, risikonya lebih tinggi, yakni 25 persen.

Meski penyejuk udara (AC) bisa menghilangkan asap yang terlihat di ruangan, namun tidak dapat menghilangkan partikel rokok karena akan terus bersirkulasi dan sangat mudah terisap oleh mereka yang bukan perokok. Karena itu, menyalakan AC bukanlah jawaban untuk menghindar dari bahaya rokok.

Meski bahaya rokok sudah dipahami, nyatanya masih banyak perokok yang tak peduli pada penderitaan orang lain. Dengan santainya mereka masih merokok di bis atau ruangan kerja.

Kampanye anti asap rokok yang sudah digaungkan ternyata belum menjamin hak bagi bukan perkokok untuk menghirup udara bersih. Memang, kini sudah banyak dijumpai ruangan khusus merokok, namun pihak berwenang semestinya juga membantu perokok yang ingin berhenti merokok.

Larangan untuk merokok di tempat umum emang udah ada, tp ga banyak tuh yg patuh ma peraturan. Kaya menurut pengalaman gw aja yg berangkat kuliah suka naik bis atau angkot, didalemnya masih banyak yg suka merokok, walaupun di kendaraan itu ada stiker dilarang merokoknya. Ga tau pada ga ngeliat apa ga bisa baca larangan itu. Tp kadang supirnya jg suka ngerokok, gimana penumpangnya ga ikutan. Jd paling yg bisa gw lakuin cuma menutup hidung dan mengipas2 asap rokok, ya maksudnya sih supaya perokok itu tau klo ada yg ga suka klo dy ngerokok (nyindir gt).

Padahal di kemasan rokok atau di iklan2nya udah ada tulisan bahaya ngerokok, tp tetep aja rokok laku keras. Katanya klo udah ketergantungan susah sih nglepasin diri dari rokok, tp sebenernya klo niat jg pasti bisa. Buktinya ada ko orang yg bisa berhenti ngerokok setelah kecanduan lama. Mereka emang ga mengalami akibatnya sekarang2 ini sih, tp nanti pas udah tua, bakalan banyak komplikasi di tubuh klo organ tubuh yg penting (paru-paru) itu rusak. Klo sekarang2 ini sih paling cuma ngerasain batuk2 klo emang kebetulan tubuh jg lg ga fit.

Yaa di akhir tulisan ini, gw cuma mu pesen buat para perokok aktif, klo emang masih mu meneruskan perusakan tubuh sendiri TOLONG JANGAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM. Karena kita2 ini sebagai perokok pasif ga mu ikut menanggung bahaya yg diakibatkan oleh kalian. Terima Kasih.
Selengkapnya...

Minggu, 07 Maret 2010

Reuni Alumni Kelas 3-8 SMPN 1 Cibinong 04/05

Hari ini tepatnya hari Minggu tanggal 7 bulan Maret tahun 2010 baru aja diadain reuni kelas 3-8. Gw sampe jam 17.00 di Bakso Mas Kribo, Graha Cibinong. Padahal dijadwalin klo acaranya tuh jam 16.00, berhubung ujan trus dah lg keasikan ngobrol di rumah lilin, jd aja berangkatnya ngaret.

Seneng bgt hari ini bisa ketemu lg sama temen2 SMP yg dah hampir 5 tahun ga ketemu, yaa walaupun ga semua dateng sih, cuma 11 orang + gw deh (Lilin, Sifa, Khoe, Ridha, Dwi, Risza, Arif, Bayu, Johan, Koben ,Dimas). Cuma dikit sih, tp gpp lah dari pada ga sama sekali.

Td pagi tuh sekitar jam setengah 9an lilin dah dtg ke rumah, tdnya mau siangan tp dy ga jd ke rumah omnya, alhasil langsung ke rumah gw deh. Disitu qta cerita2 masalah macem2 yg jg mengenang masa2 SMP. Banyaklah yg dy ceritain, dari pacar2nya, masalah kuliah, masalah temen2nya, dan yg mengejutkan adalah cerita ttg proses PDKT temen lamanya dy gt, temen gw jg sih *hehe. Sampe siang lilin di rumah gw, sekitar jam 2an qta menuju rumah lilin, soalnya dari kemaren mank sebenernya janjianya mau ke rumah li2n ma sifa jg. Satu perkumpulan gt emang qta dulu, masih kurang rani sih, tp qta semua ga pernah lg denger kabarnya rani, ga tau mesti kemana jg bisa ngehubungin dy.

Akhirnya pas di rumah lilin, qta ngobrol2 lg. Seneng bgt bisa cerita2 trus ketawa2 bareng jg, selama ini kan cuma lewat sms atau FB aja ngobrolnya. Qta terus bercanda2 sambil nunggu jam 16.00 buat jalan ke Graha Cibinong. Karena qta ga mau jd orang pertama yg dateng, jd qta nunggu di sms aja klo dah ada orang yg dateng duluan. Jd baru jam 17.00 qta jalan dari rumah lilin.

Tdnya pas berangkat gw ngajakin naik angkot gt kan, walaupun deket, yaa ongkosnya paling cuma 1000. Tp mereka maunya jalan aja, dah gt ada jalan tembusnya gt. Ehh tp setelah menelusuri jalan, ternyata pagernya ditutup gt, pager yg membatasi jalan tersebut dgn Graha Cibinong. Jd aja qta balik lg, ga jauh2 bgt sih jalanya. Tp kan tdnya bener usul gw buat naik angkot aja, karena kondisinya lg ujan jg. Tp walaupun dikerjain ky gt, gw tetep seneng ,karena dgn kejadian itu qta bisa ketawa bahagia *hehe.

Sesampainya di Bakso Mas Kribo, disana baru ada ridha + cowonya, dwi, johan, risza n arif. Sampe sana jg qta bercanda2 lg sambil ketawa2 ngeliat album foto punya ridha semasa SMP. Culun bgt emang gw dulu, lebih ok sekarang lah paling ga. Rambut gw masih pendek banget, di foto pas lg ada kegiatan ekstrakurikuler PMR. Selain bawa album foto, ridha jg bawa kamera, terus cowonya yg moto2in qta. Biasalah karena pgn eksis gt, setiap cowonya ridha berdiri trus megang kamera, para cewe2nya pasti langsung narsis, siap2 mau difoto. Kan lumayan buat kenangan klo qta pernah ngumpul2.

Nah terus dgn penuh kebimbangan antara mu pesen makanan dulu atau ga, karena tdny mau nunggu yg lain dateng dulu, tp yg lain itu masih pada blm tentu dateng, jd yaa langsung aja deh qta pesen makanan n minuman. Saat menunggu pesanan, dateng deh koben n bayu, terus ga lama disusul sama khoe. Tp khoe dah langsung blg aja klo dy ga bisa lama2 karena mau ada urusan lg.

Td itu gw pesen kwetiaw goreng ayam n es lemon tea. Setelah pesenan gw dateng, gw sangat terkejut karena saking banyakny porsi tuh kwetiaw. Gw takut bgt klo sampe ga abis, kan sayang. Gw protes bgt dlm hati, karena banyaknya tuh kwetiaw itu ga seimbang bgt ma harganya (sebut aja MAHAL). Kenapa gw kaya gini ?karena sebenernya porsi tuh kwetiaw lawan kata dari BANYAK! Ya tepat sekali, DIKIT. Klo beli di abang2 langganan gw, udah harganya lebih MURAH, porsinya pun BANYAK. Ga nampol bgt deh makan kwetiawnya, untungnya gw dikembungkan oleh minumanya. Terima kasih banyak ohh Lemon Tea.

Keadaan sedikit tenang, karena lg pada sibuk dengan makananya. Waktu lg pada makan, terus dateng deh dimas. Disitu khoe kaget bgt klo dimas dtg, soalnya dimas itu mantanya khoe waktu SMP. Ga lama setelah qta makan, khoe pamit plg deh, soalnya dy buru2 bgt.

Abis makan qta bercanda2 lg, ada yg curcol jg, yaitu johan dgn koben. Johan cerita masalah wanita gt(anak 3-8 jg), jd dy memendam rasa gt dari SMP. Ga menyadari gw klo ternyata dulu johan suka sama _ _ _ _ _ _ . Pas sekarang dipertemukan lg lewat FB ,masing2 dari mereka lg punya pasangan. Tp johanya udah menyatakan klo sebenernya dulu dy suka ma cewe itu, sampe2 dy ketauan ma cewenya, ga heran klo cewenya marah2 sama johan. Gw denger cerita ini melalui nguping lho *haha. Soalnya pas cerita, johanya jg malu2 gt.

Sekitar jam 19.00 qta memutuskan buat plg deh, selain dah malem, lilin jg dah minta plg, karena dy ada tugas yg blm dikerjain dah gt dikumpulin besok pagi. Akhirnya qta membubarkan diri deh. Pertemuan itu pun berakhir, semoga nanti bisa kumpul2 lg, dgn jumlah orang yg lebih banyak lg.

Seneng deh hari ini . .
Selengkapnya...

Sabtu, 06 Maret 2010

Bahaya Mengendarai Motor dengan Satu Tangan

Beberapa hari yg lalu saya pernah baca berita di Yahoo mengenai kecelakaan. Korban kecelakaan itu adalah seorang lelaki tua (untuk umur lebih tepatnya saya lupa *hehe). Kecelakaan itu terjadi saat Bapak tersebut mengendarai motor yang menuju Kelapa Gading. Ketika mengendarai motor, Bapak tersebut sambil merokok. Jd salah satu tanganya memegang setir motor dan yg satunya lg memegang rokok.

Kecelakaan itu terjadi saat sang Bapak ingin menyalip bis didepanya yg dlm keadaan menyetir dgn satu tangan. Mungkin Bapak2 itu kurang perkiraan jg saat ingin menyalip bis, sehingga terjadilah kecelakaan tersebut. Ketika menyalip bis, ada truk yg melaju dari arah berlawanan. Motor bapak itu pun menyenggol bis yg ada di sebelah kirinya dan kemudian terjatuh ke jalan ke sebelah kananya. Dgn seketika roda truk itu melindas kepala sang Bapak, Bapak itu pun langsung tewas saat itu jg seblm mendapatkan pertolongan apa2.

Sungguh malang memang nasib Bapak tersebut. Keluarga yg ditinggalkanya pasti sangat tdk menyangka dgn berita yg akan mereka terima. Berita ini dapat dijadikan pelajaran untuk para pengemudi motor, supaya lebih berhati2 dlm berkendaraan. Jangan lakukan sesuatu yg bisa membahayakan diri sendiri. Saat berkendara jg harus diperhatikan keselamatan diri, dgn menggunakan pengamanan yg telah dianjurkan, misalnya adalah helm. Dan jg hindari menyetir dgn sebelah tangan.

Karena padahal blm lama ini dikeluarkan peraturan bahwa pengemudi kendaraan dilarang mengggunakan handphone, yaitu sms atau telepon saat berkendara (kecuali teleponya menggunakan headset, bkny diselipin di helm lho yaa). Mungkin peraturanya kurang kali ya, harusnya dilarang beraktifitas lain selain menyetir saat berkendara (pokonya hal2 yg membuat nyetir dgn satu tangan), mungkin peraturanya perlu diperbaharui. Jd ga sambil ngeroko jg.

Buat para pengemudi diharapkan untuk lebih mawas diri, berhati2 dijalan saat berkendara, pikirkan keluarga anda dirumah yg menunggu kedatangan anda. Jgn hanya memikirkan untuk cepat sampai dirumah ,lalu kebut2an dijalan. Take Care.
Selengkapnya...

Pedofilia

Pedofilia adalah penyimpangan kepribadian seseorang yg memiliki ketertarikan atau hasrat seksual kepada anak2 yg blm memasuki masa remaja. Istilah ini seringkali ditujukan kepada orang-orang dewasa yang memiliki kondisi ini. Kadang istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada pelaku pelanggaran seksual terhadap anak-anak. Orang-orang yang mempunyai kondisi ini disebut pedofil.

Tadi sore nonton acara berita di salah satu stasiun televisi swasta yg membahas masalah Pedofilia ini. Jadi tim berita tersebut ada narasumber seorang lelaki yg pernah menjadi korban Pedofil. Nama lelaki tersebut disamarkan Anto. Jd Anto bertemu lelaki Pedofilia (nama disamarkan Herman) tersebut di toko buku. Saat Anto sedang mencari2 buku, Herman mendekati dan mengajak ngobrol Herman. Anto pun diajak makan dan diajak ke kostan Herman. Berdasarkan pengakuan Anto, tim berita tersebut pun bisa menemukan keberadaan Herman.

Herman pun di interogasi. Herman sudah lama menjadi seorang Pedofil. Korban2nya mulai dari anak2 sampai dewasa. Herman tidak hanya mengincar anak sekolah, tetapi jg anak jalanan. Menurut Herman, anak jalanan lebih mudah dikelabui karena himpitan ekonomi, mereka lebih membutuhkan uang. Cara Herman mendapatkan korban yaitu dengan mengajak anak2 tersebut makan, menawarkan sejumlah uang, memberikan mereka barang2 yg diinginkan .Setelah anak2 tersebut menuruti ajakanya, Herman akan mengajaknya menginap di tempat kostnya dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak2 tersebut. Herman mengakui lebih tertarik dengan anak2 berusia 10-17 tahun.

Pada suatu kesempatan tim berita mengikuti Herman mencari korbanya dengan kamera tersembunyi. Herman mendatangi Staiun Kereta Api, disana Herman mendekati seorang anak laki2 bernama Rio (nama disamarkan). Kemudian terjadi pembicaraan singkat antara Herman dan anak laki2 tersebut.
Herman : lg ngamen ya ?
Rio : ga ,nyapu kereta.
Herman : mau ja2n ga ?
Rio : ga.
Herman : keretanya kan masih lama jalanya, makan dulu yuu ,om yg bayarin.
Rio : td barusan udah makan, trus ini mau nyapu lg (anak tersebut berlalu meninggalkan Herman)
Pada saat itu Herman gagal mendapatkan korban. Herman mengaku bahwa dy tdk pernah merasa menyesal dgn perbuatanya itu, karena baginya yg penting dy bisa melampiaskan keinginanya. Perasaan kasian memang ada ,tp dy tdk memikirkan hal tersebut.

Di berita yg saya tonton itu jg ada narasumber lain. Pengidap Pedofilia jg, lelaki tersebut bernama Frans (nama disamarkan). Frans pernah menjadi korban Pedofil saat berumur 10 tahun. Frans dilecehkan oleh adik dari kakak iparnya. Saat tertidur Frans menyadari ada orang yg ikut tidur disampingnya, tetapi Frans tdk mempermasalahkan hal tersebut. Dan kemudian lelaki tersebut melucuti pakaian Frans. Berawal dari kejadian itu lah yg membuat Frans menjadi seorang Pedofil.

Masih ingat dgn Babe kan? nama yg belakangan ini sering disebut2 orang, karena pemberitaan ttg Babe ini banyak menghiasi acara berita di televisi dan media lainya. Babe jg seorang Pedofil. Banyak anak jalanan yg menjadi korbanya. Dengan mengangkat mereka menjadi anak asuh, kemudian menyediakan rumah singgah dan membiarkan anak jalanan tersebut tinggal disana. Jd dgn leluasa Babe melakukan pelecehan seksual dgn anak2 itu. Beruntung mereka yg tdk dibunuh oleh Babe, karena telah ditemukan lebih dari 10 anak yg menjadi korban pembunuhan Babe. Korban2 tersebut dibunuh secara keji, yaitu ada yg di mutilasi. Dari berita Babe inilah yg membuat bermunculanya Pedofil2 lainya.

Semoga tdk semakin banyak yg mengidap pedofilia, karena sangat bisa merusak generasi muda. Karena korban2nya kebanyakan di bawah umur. Perlakuan seperti itu bisa membuat mereka trauma dan menjadi tdk mau bergaul karena rasa takutnya tersebut.
Selengkapnya...

Sabtu, 27 Februari 2010

Dampak Sosial Web

TUGAS
Mata Kuliah Softskill


Saat ini dunia teknologi informasi dan komunikasi berkembang amat cepat. Demikian cepatnya sehingga kebutuhan manusia akan informasi tersedia dengan bebas dan tanpa batas. Namun dari keadaan tersebut disamping banyak manfaat yang diberikan kepada pemenuhan kebutuhan manusia akan informasi dalam melakukan aktifitas hidupnya juga memberikan pengaruh atau dampak yang tidak baik.

Penggunaan teknologi yang tidak tepat dapat menimbulkan keresahan dan cenderung mengganggu kepentingan orang lain.

Dalam peradaban manusia, kini teknologi informasi berkembang dengan sangat baik.
Kemajuan teknologi itupun semakin menjalar, perangkat teknologi saat ini tidak hanya dipakai oleh kalangan tertentu tetapi sudah sangat meluas dari lingkungan kota hingga lingkungan pedesaan, dimana semuanya mungkin sudah dapat mengerti dasar dasar pemakaian alat teknologi informasi dengan mudahnya.

Sebut saja pemakaian komputer, hingga pemakaian teknologi komunikasi seperti handphone kini sudah merayap dari atas sampai kebawah.

Pada zaman dahulu kala perkembangan teknologi informasi tentu tidak seperti saat ini, dahulu komputer digunakan sekedar untuk menyelesaikan masalah perhitungan,pekerjaan, mengetik, sampai pemrograman.
Namun kini sejak berkuasanya teknologi jaringan dimana komputer dapat berhubungan dalam jarak yang sangat jauh sekalipun dimana komunikasi dengan komputer pun dapat dilakukan.

Semakin kedepan teknologi informasi ini semakin canggih dengan banyaknya fasilitas yang dapat kita gunakan (multimedia) .Bayangkan saja, saat ini hanya dengan komputer kita dapat melakukan aktifitas pekerjaan yang cakupannya sangat luas . Tergantung kita yang membutuhkan seperti menulis,print,pemrograman,perhitungan,pemutar audio-video,telekomunikasi dan internet yang membuat kita terhubung dengan dunia sekalipun.

Seiring berkembangnya teknologi informasi ini tidak dapat kita pungkiri bahwa semua itu tidak lepas dari berkembangnya internet service.
Seperti kita ketahui dunia internet sekarang dengan sangat mudah dapat kita akses karena banyaknya penyedia layanan internet (ISP) yang memberikan layanan internet access kepada konsumennya dengan tarif yang murah sekalipun. Beragamnya ISP di Indonesia untuk memberikan layanan dan meraup keuntungan tentunya, mereka berlomba - lomba merebut pasar dan konsumen dengan menyediakan layanan murah untuk konsumennya.

Kini akses internet mungkin sudah menjadi keseharian tiap orang. Hal ini dapat kita buktikan dengan hanya melirik isi warnet yang penuh atau ramai dikunjungi orang. Hal ini juga berarti budaya konsumerisme untuk internet di Indonesia semakin tinggi.

Menurut saya dalam perjalanan perkembangan sesuatu. pasti ada yang namanya kelebihan dan kekurangan.
Sebut saja dampak positif dan negatifnya internet sudah jelas pasti ada.

Dampak positif :

* Kita dapat menyelesaikan pekerjaan dengan semakin mudah dibantu perangkat teknologi yang semakin berkembang dan mudah digunakan.
* Kita dapat berkomunikasi dengan orang lain dengan fasilitas e-mail,chat,sampai komunikasi secara langsung (pembicaraan) sekalipun melalui internet.
* Munculnya bermacam macam komunitas dari internet itu sendiri.
* Kita dapat dengan mudah mencari informasi yang kita butuhkan. Apalagi dengan adanya bantuan web search engine seperti google search/yahoo searh dsb.
* Kita dimungkinkan berbelanja melalui media internet.
* Seiring berkembangnya bahkan internet dapat kita akses di genggaman tangan kita sendiri yaitu dengan media handphone ini sangat positif karena akses internet dapat kita lakukan dengan mudahnya serta dengan tarif yang relatif sangat murah pula.

Dampak negatif :

* Munculnya para penipu yang memanfaatkan internet.
* Munculnya budaya plagiarisme. Dengan mudahnya informasi di cetak ulang tanpa izin dari pemberi informasi atau tanpa menulis sumbernya. Hal ini udah biasa kita sebut ‘copast’ copy paste.
* Munculnya pornografi/konten - konten dewasa. Menurut saya hal ini sangat tidak masalah dipandang dari segi konten dewasa. Namun yang menjadi sisi negatifnya adalah dengan mudahnya pornografi/konten dewasa diakses anak anak dibawah umur.
* Munculnya pencurian dengan mengambil/menghack. Mungkin ini merupakan kesenangan atau kelebihan ilmu si pencuri namun tetap saja pencurian itu tidak dibenarkan bro.
* Dengan semakin mudahnya berbelanja lewat internet kita dapat meningkatkan budaya konsumsi yang menimbulkan sifat boros dan tentu berefek tidak baik untuk kantong.

Sumber : Makalah Dampak Sosial Teknologi Informasi [http://rudykun.wordpress.com/2010/01/25/makalah-dampak-sosial-teknologi-informasi/]
Selengkapnya...

Jumat, 26 Februari 2010

Perkembangan Web

TUGAS
Mata Kuliah Softskill


Tergantung sejak kapan anda ingin menghitungnya, web telah ada selama 15 sampai 17 tahun, usia yang bagi manusia dianggap masih remaja dan sedang bertumbuh menuju kedewasaan. Tetapi dalam usianya ini, web telah memiliki sejarah yang panjang dan banyak cerita yang memiliki pengaruh besar dalam pertumbuhannya. Inilah 16 momen yang dianggap paling bersejarah:

1. www = World Wide Wonder
25 Desember 1990: Web akhirnya online

Tentu saja momen yang paling bersejarah dalam perkembangan web adalah hari dimana web dilahirkan. Tim Berners Lee dan Robert Caillliau dari CERN research lab di Geneva mempersembahkan sebuah hadiah natal kepada dunia, ketika mereka berkomunikasi dengan web server pertama di dunia. Berners Lee pada awalnya mengembangkan sebuah sistem hypertext untuk mengawasi ratusan proyek, software dan komputer yang digunakan oleh departemne High Energy Physicc di CERN. Lee dan Caillau kemudian menciptakan konten web pertama, yaitu: CERN phone directory.

Pada bulan Agustus tahun berikutnya, Barners Lee mengumumkan kreasinya ke dunia (atau setidaknya kepada sebagian penduduk dunia yang terhubung ke alt.hypertext newsgroup). Pada akhir 1992, 50 web server sudah terhubung, dan pada akhir 1994 angkanya terus bertambah sampai 2500. Sebuah dunia baru telah tercipta.

Saat ini lebih dari 135 juta website terhubung dengan hyperlink dan memiliki rasio pertumbuhan 5% setiap bulannya (menurut Netcraft). Tidak ada aspek dari kehidupan kita yang belum tersentuh oleh web, dan kenyataanya bahwa anda membaca ini di komputer anda dan bukan di koran adalah salah satu buktinya.

2. Kehebohan Sesaat
9 Agustus 1995, 09:30 : Netscape go public

Pada hari bersejarah ini, saham perusahaan tersebut meroket dari 28 US$ ke 75 US$ sampai akhirnya ditutup pada 58 US$. IPO Netscape-lah yang mengawali hiruk pikuk dot-com. IPO Netscape menginspirasi banyak penawaran publik lainnya termasuk Yahoo (April 1996), Amazon (Mei 1997) dan eBay (September 1998). Pada saat-saat itu tidak ada seorangpun yang mengerti bagaimana perusahaan-perusahaan ini akan menghasilkan uang.

Dan sebagian besar perusahaan tersebut (kecuali yang tadi disebutkan) memang ternyata gagal dan inilah yang membawa kehancuran dot-com di tahun 2000. Ironisnya, bahkan Netscape pun juga gagal, dihancurkan oleh Microsoft dalam perang browser pada akhir 90an.

3. Ketika Sergey Bertemu Dengan Larry
7 september 1998 : Google berdiri

Pada Januari 1996, Sergey Brin dan Larry Page berkolaborasi dalam BackRub, sebuah proyek kelulusan yang menganalisa bagaimana back links dapat digunakan untuk meningkatkan hasil pencarian. Pada awal 1998, mereka membuat sebuah pusat data di kamar asrama Larry dan mulai menawarkan konsep BackRub (Salah satu yang menolaknya adalah David Filo dari Yahoo!, yang mungkin sampai sekarang masih memukulkan kepalanya ke tembok.) Akhirnya pada September 1998 Google terbuka untuk bisnis di dalam sebuah garasi Silicon Valley. Google mungkin adalah aplikasi web 2.0 yang pertama dan kesuksesannya dapat dilihat dari keputusan Oxford English Dictionary untuk memasukkan kata "google" sebagai kata kerja yang artinya melakukan pencarian di web.

4. LO...
29 October 1969, 22:30 : (Sepotong) Kata pertama dikirimkan melalui internet

Pada malam 29 Oktober tersebut, profesor Len Kleinrock menghubungkan sebuah komputer mainframe di UCLA ke sebuah komputer lainnya di Stanford Research Institute (SRI) dengan sebuah sambungan telepon. Untuk menguji koneksinya, Kleinrock meminta murid-muridnya di UCLA untuk mengirimkan kata "LOG" yang seharusnya akan dibalas oleh komputer di SRI dengan kata "IN." Peneliti Charley Kline berhasil mengirimkan L dan O, tetapi sebelum G terkirim, sistemnya mengalami crash. Walaupun percobaan yang berikutnya berhasil, tapi LO menjadi (sepotong) kata pertama bersejarah yang berhasil dikirimkan melalui internet.

5. Raksasa Amazon
16 July 1995: Amazon.com memulai bisnisnya

Site yang dulu dijuluki sebagai toko buku terbesar di dunia ini kini telah berevolusi menjadi sesuatu yang mencakup apasaja yang bisa dijual atau dibeli, termasuk musik dan video yang bisa didownload. Amazonlah yang memulai revolusi commerce di net dan di dunia nyata.

6. Geek Dengan Sentuhan Seni
15 Maret 1993, 01:11 : Lahirnya browser bergrafis

Marc Andreessen dan Eric Bina adalah sepasang mahasiswa geek dari National Center for Supercomputing Applications di University of Illinois. Mereka berhasil membuat Mosaic browser untuk X Windows, sebuah browser, yang bukannya membuka image di sebuah window baru, tetapi justru menampilkan imagenya secara terembed di dalam teks. Setahun kemudian Andreessen bekerja sama dengan JimClark dari Silicon Graphic untuk mendirikan Mosaic Communications Corporation yang kemudian berganti nama menjadi Netscape. Dan dimulailah era perang browser dan persaingan mengubah halaman web statis menjadi multimedia extravaganza.


7. Lahirnya Domain
23 Juni 1983: Sistem nama domain terlahir

Berkat Paul Mockapetris, Craig Partridge, dan almarhum Jon Postel, anda tidak perlu menghafal 12 digit angka untuk mengunjungi suatu host. Mereka bertiga menciptakan sistem penamaan domain untuk mengganti alamat internet numerikal. Kini pengguna cukup mengetikkan domain dan server diseluruh dunia akan menerjemahkan kata-kata tersebut menjadi angka.

8. Evolusi Fungsionalitas
16 February 2003 : Debut Oddpost

Sebelum 2003, siapapun yang menggunakan Hotmail atau Yahoo Mail kemungkinan besar juga memiliki program desktop e-mail, karena menggunakan jasa web mail sangat menyiksa dimana anda harus mengklik barkali-kali, menghapus spam dan anda harus menunggu untuk tersambung ke servernya. Tetapi Oddpost berhasil membuat sebuah jasa web mail yang seperti berfungsi pada hard drive anda. Anda bisa membaca pesan secara instan dan melakukan drag and drop untuk mengatur inbox. Yahoo sangat menyukainya hingga mereka membelinya dan menggunakan teknologinya sebagai dasar untuk jasa mail baru mereka. Tidak lama kemudian, fungsionalitas yang sama seperti Oddpost mulai bermunculan pada berbagai jasa berbasis web seperti word processor, spreadsheet dan jasa lainnya.

9. Bertindak Secara Global, Berpikir Secara Lokal
24 October 1995 : Craig Newmark menampilkan daftarnya

Craigslist awalnya hanya sebuah proyek sampingan tanpa potensi komersil. Pada Maret 1995, Craig Newman memutuskan unttuk berhenti dari pekerjaannya sebagai software architecr dan memulai suatu mailing list tentang daftar informasi dan jadwal acara-acara kebudayaan di Bay Area. Dengan semakin bertumbuhnya mailing list tersebut, orang-orang mulai mengirimkan pesan tentang apartemen, pencarian kerja dan topik lainnya, dan akhirnya pada Oktober 1995, Craig mengubah daftarnya menjadi sebuah website publik di cnewmark.com. September 1997, Craig menggantinya menjadi craigslist.org. Saat ini ada 450 versi lokal dari Craigslist di 50 negara. Perubahan global selalu dimulai secara lokal.

10.Kini Anda Memiliki 3.255.620 Teman
Maret 2003 : Friendster online

MySpace telah menjadi sangat besar dan Facebook juga mulai populer. Tetapi keduanya tidak akan menjadi seperti sekarang jika bukan karena Friendster. Friendster adalah pionir pertama yang berusaha menghubungkan seluruh penggunanya. Jonathan Abrams, pendirinya, mendapatkan ide untuk Friendster dari pengalaman buruknya dengan site-site online dating yang bersifat anonim. Pada Juli 2003, Friendster telah memiliki lebih dari 1 juta pengguna, tetapi karena berbagai keputusan bisnis yang tidak baik maka site ini mengalami stagnasi dalam pertumbuhannya. Tetapi kini sepertinya Friendster mulai berusaha mengembalikan kejayaannya.

11. Kamera Tersembunyi
April 1996: JenniCam mulai tayang


Selama lebih dari tujuh tahun, Jennifer Ringley menayangkan kehidupannya di webcam, yang awalnya merupakan sebuah proyek seni, tetapi kemudian ia meminta biaya 15 US$ setahun untuk menutupi biaya bandwidth yang hrus ia tanggung untuk 20 juta pengunjungnya. Walaupun ia lebih sering tampil telanjang dan bercinta di depan webcamnya, pada awalnya kontennya tidak ditujukan untuk pornografi. Bagaimanapun juga Jennicam menjadi pembuka jalan dan ide bagi industri webcam dewasa, reality show dan site video lainnya seperti YouTube.

12. Kedatangan Wiki
15 January 2001: Wikipedia memasukkan entry pertamanya

Wikipedia, sebuah ensiklopedia online dimana siapapun bisa menambahkan atau mengedit entri tentang topik apa saja. Sekarang memiliki 2 juta artikel dalam bahasa Inggris (totalnya lebih dari 7 juta) tentang apa saja dari Aaaargh!(sebuah game komputer) sampai ZZZap! (sebuah acara televisi untuk anak-anak). Jimmy Wales, sang pencipta, tidak ingat tentang entry pertamanya di wikipedia, tapi dia ingat kata-kata pertama yang dia ketikkan kedalam software Wiki, yaitu: "Hello world."

13. Menawar di Internet
3 September 1995 : eBay melakukan lelang pertamanya

Dulu, satu-satunya cara untuk mendapatkan sedikit kompensasi dari barang bekas anda adalah dengan mengikuti berbagai lelang barang bekas. Tetapi eBay mengubah semua itu, sekarang puluhan ribu orang bahkan perusahaan kecil dan besar menggunakan eBay sebagai alat utama mereka, Ebay membawa e-commerce ke seluruh orang. Benda pertama yang berhasil dilelang adalah sebuah pointer laser yang rusak dan terjual dengan harga 14,83 US$.

14. Blogging Katrina
28 Agustus 2005, 12:01 : Debut blog dari korban badai Katrina

Badai ini masuk kedalam Kategori 5 yang terjadi di New Orleans, beberapa kalimat pertama yang ditulis Michael Barnes di blognya adalah: "Kami sekarang berada dilantai 10 dan 11 pada sebuah gedung perusahaan di Poydras Ave., dekat St. Charles. Kami memiliki generator dan banyak persediaan makanan serta air. Kami semuanya berlima. Saya tidak yakin bagaimana koneksi internet akan terpengaruh..." Lalu dimulailah bencana alam yang dianggap sebagai salah satu yang terparah di sejarah AS.

Selama lima hari Barnes dan teman-temannya terus memberikan laporan langsung dan foto tentang badai Katrina dari gedung yang menjadi tempat pengungsian mereka. Puluhan ribu orang mengunjungi blog mereka setiap harinya untuk membaca "liputan khusus" yang media lain bahkan CNN tidak bisa dapatkan. Kasus ini membuktikan bahwa blog bisa digunakan sebagai alat berharga untuk menyampaikan dan memahami pengalaman seseorang.

15. Yahoo!
February 1994: Jerry dan David mem-bookmark web

Awalnya bernama "Jerry and David's Guide to the World Wide Web" dan pada April 1994 diganti menjadi : "Yet Another Hierarchical Officious Oracle" atau disingkat Yahoo. Yahoo adalah site pertama yang berusaha mengatalogkan web, menawarkan daftar direktori dari setiap site penting, kemudian terlahir kembali sebagai web portal yang menggabungkan direktori dengan pencarian, berita, IM, e-mail dan jasa-jasa lainnya. Walaupun sekarang adalah masa kejayaan Google, tetapi masa-masa bersejarah dimana Yahoo berkuasa tidak akan pernah hilang dari sejarah.


16. Era Berita Web
17 Januari 1998, 23:32 : The Drudge Report memecahkan skandal Lewinsky

Kalimat diatas adalah berita web pertama dan ini adalah pertama kalinya web digunakan sebagai media yang memiliki lingkup nasional. Sejak saat itu sumber-sumber media tradisional menyadari bahwa mereka tidak dapat mengalahkan kecepatan internet dan mulai melakukan perubahan dengan menerbitkan beritanya di web mereka terlebih dahulu, baru kemudian di media cetaknya. Bahkan beberapa penerbit menghentikan total media cetak mereka untuk berkonsentrasi sebagai media online. Sebuah era baru telah dimulai.


Sumber : http://www.pcworld.com/article/id,137824-page,1-c,webservices/article.html
Selengkapnya...

Membuat Read More di Blogspot

Dari punya blog pertama kali, sebenernya pgn klo di tampilan blog tuh ga semua tulisan muncul. Soalnya bikin blognya panjang bgt. Jd pgn ada Read More nya gt, nah baru kemaren2 ini nyari tau caranya, dari berbagai blog org udah nyoba2, ngotak ngatik code HTML nya. Selalu ga bisa tuh. Ehh akhirnya dapet pencerahan, bisa bikin Read More di blog. Cara jitunya tuh gw dapet di Belajar Ilmu Komputer dan Internet (http://www.tentang-komputer-internet.co.cc/2009/05/cara-mudah-membuat-read-more.html).

Tapi ternyata setelah gw baca2 syarat berhasil bikin Read More, emang gw jg salah. Jd harusnya setelah ngubah codenya itu, trus ga ada kesalahan di codenya, ngbuka blognya lewat jendela baru, biar tau berhasil apa ga. Trus jg cara ini tuh buat blog baru, yg masih pake template dari blogspot.

Langsung aja deh ke caranya yaa . .

Langkah 1

1. Sign in dulu di blogger anda.
2. Klik Pengaturan ,lalu pilih Format.
3. Pada Template Posting, isi area text yg kosong di sebelahnya dengan code :




4. Klik Simpan pengaturan.

Pemasangan kode ini di maksudkan agar pada saat melakukan postingan artikel, kode tersebut muncul secara otomatis tanpa harus menuliskan terlebih dahulu.

Langkah 2

1. Klik menu Dashboard, lalu pilih Tata Letak.
2. Klik tab Edit HTML.
3. Klik tulisan Download Template Lengkap. Save dulu template tersebut, supaya dapat mengurangi resiko apabila terjadi kesalahan melakukan editing pada template.
4. Beri tanda centang pada Expand Template Widget.
5. Cari kode dibawah ini. *untuk memudahkan pencarian, klik Ctrl+F*


atau kode dibawah ini (sama aja)



6. Hapus kode tersebut, lalu ganti dgn kode dibawah ini :









nb : kata selengkapnya bisa diganti sesuai keinginan anda, mungkin menjadi Lebih Lanjut, Read More atau Lebih Lengkap.

7. Klik Simpan template.


Cara Posting Artikel

1. Klik New Post.
2. Posting artikel yang menyertai Read More hanya bisa pada Edit Html, bukan Compose.
3. Pada kotak dialog tersebut pasti sudah secara otomatis muncul kode yang telah disetting sebelumnya.
4. Tuliskan artikel yang ingin ditampilkan pada blog, sebelum kode berikut :



5. Tuliskan seluruh sisa artikel setelah kode diatas dan sebelum kode berikut :



Selesai deh, terakhir yaa klik aja Saved atau Publish Post.

Semoga berhasil deh yaa hehe

Selengkapnya...